Dasar Hukum Bumd. Contoh Bentuk Fungsi Hukum Dasar Jenis Ciri Ciri Kelebihan Dan Kekurangan Serta Pengertian Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Menurut Para Ahli Bumd ialah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah Kewenangan pemerintah tempat membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 perihal.
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokokpokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN 1997/1998).
TINJAUAN HUKUM TERKAIT PENGATURAN BUMD
Beberapa hal yang mendorong perlu adanya dasar hukum pengelolaan BUMD antara lain BUMD dianggap masih belum memiliki etas kerja terlalu birokratis inefisien kurang memiliki orientasi pasar tidak memiliki reputasi yang baik profesionalisme yang rendah dan masih banyak Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD serta ketidakjelasan antara menghasilkan.
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum Dasar hukum PP 54 tahun 2017 tentang BUMD adalah Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9.
PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Jogloabang
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU No5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah Undangundang ini telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah dimana dititikberatkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan Seperti disebutkan dalam Pasal 2 bahwa “perusahaan daerah ialah semuan perusahaan yang didirikan.
Tulisan Hukum Kedudukan Dan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Badan Usaha Milik Daerah Bumd Bpk Ri Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
Badan Usaha Milik Daerah : Pengertian, Fungsi, Tujuan & Ciri
Kewenangan Kepala Daerah Terhadap Badan Usaha Milik Daerah
Pengertian BUMD : Jenis, Dasar Hukum, Fungsi, Bentuk, Dan
Pengertian, CiriCiri, Tujuan BUMD Adalah Dan Contohnya
Dasar hukum dari BUMD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang membahas tentang Badan Usaha Milik Daerah Demikianlah penjabaran dari ulasan pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat dan menambah wawasan baru untuk kita semua.